6 Prinsip Dasar ISO 37001:2016 dalam Mencegah Korupsi dan Penyuapan di KFTD

Sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) memandang penerapan praktik anti penyuapan sebagai hal yang krusial untuk dilaksanakan demi menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.ย 

Dalam upaya mencegah penyuapan di lingkungan perusahaan, PT Kimia Farma Trading & Distribution melakukan sosialisasi mengenai langkah pencegahan tindak penyuapan. Dalam sosialisasi tersebut, Manajer Unit Manajemen Risiko dan perwakilan dari Sentral Sistem Consulting menyampaikan sejumlah materi penting.

Materi yang dimaksud adalah Kebijakan Anti Penyuapan, Sasaran dan Target SMAP, Penilaian Risiko Penyuapan, Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, dan Tata Cara Pelaporan Pelanggaran dan Investigasi. Penerapan sosialisasi ini berhasil membuat PT Kimia Farma Trading & Distribution mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 secara langsung dari British Standards Institution (BSI).

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang merinci persyaratan dan memberikan pedoman untuk merancang, mengaplikasikan, meninjau, dan memperbaiki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).ย 

Adapun standar ini memiliki enam prinsip yang diterapkan di KFTD, yaitu:

1. Prosedur yang Proporsional

Kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh perusahaan untuk mencegah penyuapan harus sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapinya dan sesuai dengan sifat, skala, kompleksitas dari kegiatan organisasi yang menerapkan tindak pencegahan penyuapan tersebut. Kebijakan dan prosedur tersebut juga perlu dibuat dengan jelas, praktis, dan dapat diterapkan secara efektif.

2. Komitmen Pimpinan

Pimpinan perlu memiliki komitmen untuk mencegah penyuapan yang bisa terjadi pada orang-orang yang memiliki risiko besar terhadap penyelewengan tersebut. Pimpinan wajib membiasakan suatu budaya anti penyuapan.

3. Analisis Risiko

Perusahaan menganalisis risiko penyuapan internal dan eksternal yang bisa dihadapi perusahaan. Analisis ini harus dilaksanakan secara berkala, diketahui seluruh pihak, dan didokumentasikan.

4. Uji Kepatuhan

Perusahaan menerapkan prosedur uji kepatuhan menggunakan pendekatan yang sesuai berdasarkan risiko yang akan dihadapi oleh karyawan yang berkaitan untuk memitigasi risiko penyuapan.

5. Komunikasi

Perusahaan perlu memastikan bahwa kebijakan dan prosedur pencegahan penyuapan yang dibuat dipahami oleh seluruh karyawan, melalui pelatihan atau sosialisasi.

6. Pemantauan dan Peninjauan

Perusahaan memantau dan meninjau prosedur yang dirancang untuk mencegah penyuapan dan melakukan penyesuaian atau perbaikan jika diperlukan.

PT Kimia Farma Trading & Distribution selalu menjunjung tinggi integritas perusahaan. Salah satu bukti komitmen KFTD dalam hal ini adalah dengan menerapkan keenam prinsip SMAP di atas dengan terus memantau efektivitasnya secara berkala.